Peraturan Polisi Lalu Lintas Tentang Kursi Roda Listrik

Feb 11, 2024

Tinggalkan pesan

1. Membawa izin mengemudi kursi roda bermotor bagi penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh departemen manajemen lalu lintas pada badan keamanan publik.
2. Anda dapat membawa satu orang pendamping, tetapi Anda tidak diperbolehkan melakukan operasi.
3. Anda harus berusia 16 tahun ke atas untuk dapat mengendarai sepeda listrik dan kursi roda bermotor untuk penyandang disabilitas.
4. Jangan mengemudi sambil mabuk.
5. Sebelum berbelok, Anda harus memperlambat dan mengulurkan tangan untuk memberi isyarat. Anda tidak boleh melakukan tikungan tajam secara tiba-tiba. Saat menyalip kendaraan di depan, sebaiknya jangan menghalangi pergerakan kendaraan yang disusul.
6. Anda tidak diperbolehkan menarik, memanjat atau memegang kendaraan atau ditarik oleh kendaraan lain, dan Anda tidak diperbolehkan melepaskan tangan dari setang atau memegang benda di tangan Anda.
7. Tidak diperkenankan berjalan berdampingan, saling kejar-kejaran, atau balapan berliku-liku.
8. Tidak diperbolehkan mengendarai sepeda roda satu atau sepeda dengan lebih dari 2 orang di jalan.
9. Penyandang disabilitas anggota gerak bawah tidak diperkenankan mengemudikan kursi roda bermotor bagi penyandang disabilitas.
10. Sepeda dan becak tidak diperbolehkan dilengkapi dengan peralatan listrik.
11. Anda tidak diperbolehkan belajar mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan raya.

Kirim permintaan